Sorotan Cerita* Departemen Pajak Penghasilan India menindak penghasilan kripto yang tidak dilaporkan dengan menggunakan data blockchain dan pelacakan TDS berdasarkan Pasal 194S.
Investor kripto harus melaporkan penghasilan, menggunakan formulir ITR yang tepat, memverifikasi TDS, dan mengajukan sebelum 31 Juli untuk menghindari penalti dan masalah hukum.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Departemen Pajak Penghasilan Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Pendapatan Kripto yang Tidak Diketahui
Sorotan Cerita* Departemen Pajak Penghasilan India menindak penghasilan kripto yang tidak dilaporkan dengan menggunakan data blockchain dan pelacakan TDS berdasarkan Pasal 194S.