Selama sidang Komite Jasa Keuangan DPR pada 7 Mei 2025, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan dukungan untuk dua RUU cryptocurrency penting yang saat ini sedang dipertimbangkan di Kongres. RUU ini berfokus pada pembentukan struktur pasar yang komprehensif dan menerapkan peraturan stablecoin yang kuat. Bessent menekankan pentingnya memposisikan Amerika Serikat sebagai "tujuan utama untuk aset digital," selaras dengan visi Presiden Donald Trump untuk menjadikan AS sebagai "ibu kota kripto dunia."
Rancangan undang-undang yang diusulkan mencakup GENIUS Act, yang bertujuan untuk mengatur stablecoin, dan draf undang-undang yang menguraikan struktur pasar aset digital. Sementara dukungan Bessent menandakan langkah menuju kejelasan regulasi, undang-undang tersebut menghadapi penolakan dari beberapa anggota legislatif Demokrat. Kekhawatiran telah diungkapkan mengenai potensi konflik kepentingan, terutama mengingat usaha crypto Presiden Trump dan kontroversi terbaru.
Meskipun ada tantangan bipartisan, dukungan Bessent menegaskan adanya momentum yang berkembang di dalam Departemen Keuangan untuk membangun kerangka regulasi yang kohesif untuk aset digital. Hasil dari upaya legislatif ini dapat memengaruhi secara signifikan masa depan regulasi cryptocurrency di Amerika Serikat.
Seiring dengan proses legislasi yang berlangsung, para pemangku kepentingan dalam industri kripto dan sektor keuangan secara cermat memantau perkembangan, mengantisipasi dampak potensial terhadap inovasi, kepatuhan, dan dinamika pasar.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Bessent Mendukung Undang-Undang Kripto | Berita Cryptowisser
Selama sidang Komite Jasa Keuangan DPR pada 7 Mei 2025, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan dukungan untuk dua RUU cryptocurrency penting yang saat ini sedang dipertimbangkan di Kongres. RUU ini berfokus pada pembentukan struktur pasar yang komprehensif dan menerapkan peraturan stablecoin yang kuat. Bessent menekankan pentingnya memposisikan Amerika Serikat sebagai "tujuan utama untuk aset digital," selaras dengan visi Presiden Donald Trump untuk menjadikan AS sebagai "ibu kota kripto dunia."
Rancangan undang-undang yang diusulkan mencakup GENIUS Act, yang bertujuan untuk mengatur stablecoin, dan draf undang-undang yang menguraikan struktur pasar aset digital. Sementara dukungan Bessent menandakan langkah menuju kejelasan regulasi, undang-undang tersebut menghadapi penolakan dari beberapa anggota legislatif Demokrat. Kekhawatiran telah diungkapkan mengenai potensi konflik kepentingan, terutama mengingat usaha crypto Presiden Trump dan kontroversi terbaru.
Meskipun ada tantangan bipartisan, dukungan Bessent menegaskan adanya momentum yang berkembang di dalam Departemen Keuangan untuk membangun kerangka regulasi yang kohesif untuk aset digital. Hasil dari upaya legislatif ini dapat memengaruhi secara signifikan masa depan regulasi cryptocurrency di Amerika Serikat.
Seiring dengan proses legislasi yang berlangsung, para pemangku kepentingan dalam industri kripto dan sektor keuangan secara cermat memantau perkembangan, mengantisipasi dampak potensial terhadap inovasi, kepatuhan, dan dinamika pasar.