Gate News bot pesan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini menerbitkan panduan pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait kegiatan aset kripto dan teknologi Distributed Ledger di situs resmi mereka. Panduan ini mencakup berbagai bidang, termasuk aturan penjagaan broker, pembelian fisik untuk ETF spot kripto, pengelolaan modal bersih Bitcoin dan Ether, serta aturan perwakilan transfer sekuritas yang tertokenisasi dalam teknologi Distributed Ledger.
Komisaris SEC Hester Peirce menyatakan bahwa panduan ini adalah "langkah bertahap". Dia juga menekankan bahwa aset kripto non-sekuritas tidak berada dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Perlindungan Investor Sekuritas (SIPA).
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
SEC merilis panduan FAQs tentang enkripsi aset dan Teknologi Distributed Ledger
Gate News bot pesan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini menerbitkan panduan pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait kegiatan aset kripto dan teknologi Distributed Ledger di situs resmi mereka. Panduan ini mencakup berbagai bidang, termasuk aturan penjagaan broker, pembelian fisik untuk ETF spot kripto, pengelolaan modal bersih Bitcoin dan Ether, serta aturan perwakilan transfer sekuritas yang tertokenisasi dalam teknologi Distributed Ledger.
Komisaris SEC Hester Peirce menyatakan bahwa panduan ini adalah "langkah bertahap". Dia juga menekankan bahwa aset kripto non-sekuritas tidak berada dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Perlindungan Investor Sekuritas (SIPA).
Sumber berita: Wu Shuo
原文链接