Seorang pria Amerika dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena mentransfer Aset Kripto untuk pendanaan ISIS

Berita bot Gate.io, menurut TheBlock, warga negara bagian Virginia, AS, Mohammed Azharuddin Chhipa dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena memberikan dukungan dana dalam bentuk aset kripto kepada Negara Islam (ISIS).

Dokumen Kementerian Hukum menunjukkan bahwa antara tahun 2019 hingga 2022, Chhipa telah mengumpulkan lebih dari 185.000 dolar AS dan mengonversinya menjadi Aset Kripto, yang kemudian dikirim ke dalam wilayah Syria untuk organisasi SIS melalui perantara di Turki. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pelarian dan logistik SIS.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)