DPR AS resmi mengesahkan Undang-Undang CLARITY, menandai hadirnya kerangka regulasi pertama yang jelas bagi industri kripto dan mengakhiri ketidakpastian regulasi selama bertahun-tahun. Undang-undang ini bertujuan memperjelas pembagian peran antara SEC dan CFTC, mengatur perdagangan di pasar sekunder, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi DeFi dan stablecoin. Dengan diterapkannya undang-undang ini, Amerika Serikat memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam persaingan global di bidang infrastruktur blockchain.